Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun Kasus Asabri

12 January 2023, 16:20

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri.
Benny dinilai terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer. Benny tak mendapat hukuman pidana penjara.
Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal memberatkan yakni perbuatan Benny telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Benny disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Hal meringankan yaitu Benny bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Benny dihukum pidana mati.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. (ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]