Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 March 2024, 23:02

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan AHHN, bendahara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus tahun anggaran 2023. AHHN langsung ditahan. Dengan penangkapan AHHN, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, yaitu FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dan bendaharanya, AHHN. “Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar melakui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.Harli menjelaskan, tersangka AHHN bersama-sama dengan tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2 Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Oktober dan November tahun anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp 423.225.165 dan sebesar Rp 420.893.044. “Ini tak disertai daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat,” katanya.Berdasarkan ketentuan yang ada, dinas tak diperbolehkan mengajukan pencairan karena sebelumnya pada Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. “SPM tersebut setelah dicairkan, tidak pernah dipindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai,” ujarnya.Pada Januari-Desember 2023, AHHN mengajukan pencairan anggaran jasa tenaga ahli sebesar Rp 230 juta, padahal dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tak tercantum nomenklatur mata anggaran  tersebut.Iklan

“Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi pembayaran kekurangan TPP ASN Oktober dan November dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat. Juga tak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai,” katanya. Dana itu kemudian digunakan FDJS dan AHHN untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan,” katanya.Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dugaan sementara kerugian negara sebesar Rp 1.074.118.209 dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami hubungan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.Pilihan Editor: Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi