Belum Bayar Denda, Platfom X Terancam Diblokir hingga Dicabut Izinnya

Belum Bayar Denda, Platfom X Terancam Diblokir hingga Dicabut Izinnya

Bisns.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi lanjutan kepada platform media sosial X milik Elon Musk apabila abai dalam membayar denda.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria  platform media sosial X terancam dikenakan sanksi lanjutan apabila tidak membayar denda yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun, jadi kita tunggu. Secepatnya sih (tenggat waktu), kita lihat minggu depan ya,” kata Nezar dilansir dari Antara, Sabtu (18/10/2025).

Sebelumnya, Komdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi.

Apabila X tidak segera membayar denda, platform media sosial tersebut akan dikenakan sanksi lanjutan yakni berupa teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sanksi lanjutan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Selain itu, dalam UU No. 1/2024 dan Peraturan Pemerintah no.43/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, disebutkan bahwa pelanggaran kewajiban oleh PSE dapat dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin operasional. 

Nezar juga meminta X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia guna memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan pihak platform terkait moderasi konten.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan teguran kepada X (dulu bernama Twitter) sudah dilayangkan pada 12 September 2025, namun, platform tidak merespons sehingga kementerian memberikan denda bersamaan dengan surat teguran kedua pada 20 September 2025.

“Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex.

Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Meski pada akhirnya konten pornografi tersebut diturunkan atau dihapus oleh X dua hari setelah surat teguran kedua disampaikan, kewajiban untuk membayar denda administratif masih berlaku.

X tidak merespons surat teguran kedua, baik berupa klarifikasi resmi atau pembayaran denda, sehingga Pemerintah mengirimkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.