Blitar (beritajatim.com) – Ribuan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar kini galau lantaran hingga kini belum ada kejelasan status. Hingga saat ini, ribuan PPPK se-Blitar itu belum menerima SK (surat keputusan).
Progres pengurusan SK ribuan PPPK se-Blitar ini memang terkesan lambat. Hingga saat ini progres SK masih berkutat pada penetapan nomor induk pegawai yang ditentukan dari BKN pusat.
Padahal jika melihat tetangga sekitar, seperti Kota Blitar dan Kabupaten Jombang, ribuan PPPK-nya sudah memperoleh SK sebelum lebaran ini. Tentu hal ini membuat galau PPPK Kabupaten Blitar seperti dirasakan oleh Puji Astutik.
“Progres penetapan NIP PPPK cukup lambat. Tapi, saya hanya bisa menunggu karena BKN pusat yang memprosesnya,” kata Puji Astutik, PPPK Kabupaten Blitar, Sabtu (06/04/24).
Jumlah PPPK Kabupaten Blitar yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut: 1.260 formasi guru, 270 kesehatan dan 80 teknis. Dari ribuan PPPK ini belum ada satu pun yang menerima SK, padahal hal itu sangat dinantikan.
“Dengan SK PPPK itu, saya sudah resmi jadi ASN dan menempati posisi guru sesuai dengan yang didaftarkan,” imbuhnya
Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa saat ini progres SK PPPK masih berkutat pada pada penetapan nomor induk pegawai yang ditentukan dari BKN pusat.
Berdasarkan data Kantor Regional II BKN Surabaya, penetapan nomor induk pegawai (NIP) masih belum 100 persen.
Per 27 Maret 2024, formasi tenaga kesehatan masih 71 persen yang telah mendapatkan NIP dari total 9.845 calon PPPK Jawa Timur.
Kemudian, formasi guru masih 50 persen yang sudah dapat NIP dari 2.188 calon PPPK. Sementara untuk formasi teknis masih 79 persen yang sudah menerima NIP dari total 3.610 PPPK.
Sementara untuk formasi guru masih 50 persen yang sudah dapat NIP dari 2.188 calon PPPK. Sementara untuk formasi teknis masih 79 persen yang sudah menerima NIP dari total 3.610 PPPK.
“Sampai dengan sekarang belum selesai penetapan NIP dari BKN. Sehingga kami hanya bisa menunggu. Proses penetapan NIP ini dilakukan sejak diumumkannya kelulusan calon PPPK. Mereka mengisi biodata pada aplikasi untuk kebutuhan pengusulan NIP,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan.
Dalam pengisian biodata itu dibutuhkan beberapa persyaratan administrasi, seperti daftar riwayat hidup, catatan kriminal atau SKCK, dan lainnya.
Semua berkas itu diunggah ke aplikasi dan akan diverifikasi oleh BKN pusat. Namun, sampai saat ini Kabupaten Blitar masih belum selesai penetapan NIP.
Nantinya, penyerahan SK PPPK dilakukan secara bersamaan seperti tahun sebelumnya. Karena tidak mungkin yang telah menerima penetapan NIP dapat menerima SK lebih dulu.
Nantinya penyerahan SK akan dilakukan secara seremonial dari Pemkab Blitar kepada para PPPK yang baru ini.
“Setelah penetapan NIP dari BKN selesai dilakukan, pasti langsung kami serahkan SK. Langsung diserahkan oleh Bupati Blitar. Dimungkinkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Semoga saja dapat segera ada kabar baik,” pungkasnya. (owi/ian)