Beli Mobil Pajero Bodong, Fifie Pudjihartono Diadili

Beli Mobil Pajero Bodong, Fifie Pudjihartono Diadili

Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono diadili, dia membeli mobil Pajero bodong. Pembelian dilakukan melalui online tersebut tak dilengkapi surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menyebutkan, bahwa terdakwa sengaja membeli mobil jenis Pajero dengan harga miring yaitu, Rp250 Juta.

Pasca pembelian mobil Pajero ditengarai STNK tak sesuai dengan nomor rangka mesin. Hal ini, setelah jajaran kepolisian mencurigai nopol wilayah Surabaya sehingga dilakukan pengecekan melalui, informasi registrasi.

Dari informasi registrasi lah, diketahui mobil Pajero yang dibeli terdakwa seharusnya bernopol W area luar dari Surabaya, namun berganti menjadi nopol wilayah Surabaya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 atau pasal 480 K U H P.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU diatas, Fifie Pudjihartono tidak mengajukan eksepsi maka di persidangan berikutnya, JPU bakal menghadirkan beberapa orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. [uci/kun]