Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Beli Kendaraan Bekas Tak Bayar Balik Nama, 5 Komponen Pajak Ini Tetap Wajib Dibayar – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Beli Kendaraan Bekas Tak Bayar Balik Nama, 5 Komponen Pajak Ini Tetap Wajib Dibayar

Beli Kendaraan Bekas Tak Bayar Balik Nama, 5 Komponen Pajak Ini Tetap Wajib Dibayar

Jakarta

Balik nama kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Tapi 5 komponen pajak itu harus tetap dibayar.

Buat kamu yang baru membeli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan proses balik nama. Sebab, khusus pengurusan balik nama kendaraan sudah tak lagi kena biaya. Meski gratis, bukan berarti kamu bebas biaya dalam pengurusan balik nama ini.

5 Komponen Pajak Harus Dibayar di Luar Bea Balik Nama

Untuk diketahui, masih ada lima komponen pajak yang harus dibayar saat balik nama di luar biaya balik nama itu sendiri. Nah berikut ini lima komponen pajak yang harus dibayar saat proses balik nama dikutip dari laman Instagram Bapenda Jabar.

5 Komponen Pajak Balik Nama Kendaraan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Asuransi Kecelakaan (SWDKLLJ)Biaya Administrasi STNKBiaya Nomor Kendaraan (TNKB)Biaya BPKB

Untuk PKB, besarannya tentu menyesuaikan kendaraan. Pun demikian dengan SWDKLLJ, tergantung golongan kendaraan. Tarif tertinggi SWDKLLJ adalah Rp 163 ribu. Untuk biaya penerbitan STNK juga berbeda, motor kena biaya Rp 100 ribu sedangkan roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu.

Selanjutnya ada biaya administrasi TNKB sebesar Rp 60 ribu untuk roda dua atau roda tiga dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selanjutnya ada biaya penerbitan BPKB yakni Rp 375 ribu untuk mobil dan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Adapun penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini sudah tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

(dry/din)

Merangkum Semua Peristiwa