Surabaya (beritajatim.com) – Belasan RHU atau tempat hiburan di Surabaya beroperasional secara ilegal. Hal itu diketahui usai Satpol PP bersama Diskopdag kota Surabaya melakukan koordinasi dan evaluasi kepada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa ada belasan RHU di Surabaya yang tidak memiliki izin dan masih beroperasi. Namun, Fikser enggan untuk menyebutkan berapa jumlah pasti dan nama RHU di Surabaya yang beroperasi secara ilegal.
“Ada belasan lah. Kebanyakan RHU skala sedang ke bawah. Kalau yang besar-besar rata-rata punya izin semua. Tapi tetap kita awasi,” ujar M Fikser, Kamis (09/11/2023).
Baca Juga: Ketua DPD RI: Kampanye LGBT Jelas Langgar Konstitusi
Fikser mengatakan bahwa selain permasalahan izin, RHU di Surabaya juga kerap melayani tamu yang masih berusia anak-anak. Seperti yang ditemukan oleh Satpol PP Surabaya di Chug Bar Wiyung kemarin. Ia memperingatkan agar RHU di Surabaya tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi. Namun juga melakukan pengecekan kepada para tamu.
“Harusnya tidak operasional dulu sebelum izin keluar. Kita juga mengingatkan kepada manajemen untuk harus melengkapi izinnya. Mereka juga harus sadar, anak di bawah umur, mereka harus mengerti, generasi bangsa, larang masuk,” tegas Fikser.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Surabaya ini menegaskan pihak Pemkot Surabaya tidak akan bermain-main dengan pelanggaran RHU di Surabaya. Ia tidak segan langsung melakukan penyegelan baik skala besar dan kecil untuk menertibkan RHU di Surabaya. Menurutnya Pemkot Surabaya utamanya Satpol PP bertugas untuk menjaga keseimbangan agar permasalahan sosial masyarakat bisa diantisipasi.
“Bukan kita mencari-cari atau mengganggu dunia usaha. Tapi kita lebih kepada pengawasan,” tutup Fikser. (ang/ian)