Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Belasan Tahun Nenek Asal Sidoarjo Ini Berharap Ada Mediasi dari Desa Soal Pembagian Hak Waris

Belasan Tahun Nenek Asal Sidoarjo Ini Berharap Ada Mediasi dari Desa Soal Pembagian Hak Waris

Sidoarjo (beritajatim.com) – Lilik Listiani (85) warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Sidoarjo, meminta pemerintah desa setempat untuk merespon permintaannya soal mediasi dan pengukuran ulang tanah peninggalan sang ayah.

Nenek tersebut mengaku sudah belasan tahun menunggu kejelasan atas hak waris tanah seluas 1060 M2 yang ditinggalkan orang tua untuknya dan ke enam saudara nya.

Mediasi dianggap sangat penting karena masalah muncul setelah kelima saudaranya meninggal, hak waris yang harusnya dibagikan sesuai hukum agama dan agraria untuk Lilik Listiani dan adiknya yang masih hidup Titik Sundari, bersama anak cucu ke lima saudara nya yang sudah meninggal dianggap tak sesuai.

“Saya meminta kejelasan untuk ukuran yang sesuai seperti yang diterima saudara saya yang masih hidup (Titik Sundari). Tapi faktanya saya sampai saat ini belum tau mana yang bakal jadi kepunyaan saya dan bangunan-bangunan yang saat ini berdiri tidak pernah melalui proses musyawarah,” keluh Lilik saat ditemui Kamis (28/12/2023).

Didampingi sang putra, Heru Susianto (58) Lilik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berdirinya bangunan-bangunan yang saat ini berdiri di tanah waris yang masih berstatus petok D tersebut.

Heru Susianto (58) anak Lilik L bersama Kuasa Hukumnya Rony Wong saat berada di Balai DesaGedangan

Heru menegaskan, ia mewakili keluarga sang ibu hanya meminta apa yang seharusnya menjadi hak dari ibu nya alias Lilik Listiani. Dia juga menyesalkan pihak pemerintah desa ketika diminta membantu musyawarah dan pengukuran ulang dianggap kurang responsif.

“Kami tidak semena-mena hanya meminta apa yang menjadi hak sesuai peraturan hak waris. Berulangkali kami juga meminta pihak pemerintah desa membantu musyawarah agar segera menemui titik temu tapi sampai sekarang belum menemui titik terang,” ungkap Heru.

Senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Lilik, Rony Wong S.Sos.,SH mengatakan pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi dan musyawarah keluarga sebelum melangkah ke jalur hukum.

“Kami masih berupaya melakukan musyawarah dan pengukuran ulang sesuai aturan hak waris. Dimana Ibu Lilik ini yang harusnya mendapatkan ukuran yang sama dengan sang adik malah sampai saat ini belum jelas hak nya yang mana dan ukurannya juga belum tahu. Minimal dari hasil pengukuran itu dilakukan pemasangan patok pembatas,” tegas Rony.

Sementara itu, Kepala Desa Gedangan Saiful Asis menyatakan pihak desa telah melakukan upaya mediasi untuk permasalahan tersebut namun menemui jalan buntu.

Surat Petok D Asli yang kini dibawa oleh Lilik Listiani

Belum adanya kesepakatan antar keluarga dan komunikasi yang kurang dia anggap menjadi pemicu masalah yang berlarut-larut.

“Saat ini semua kami pasrahkan ke pihak keluarga karena beberapa kali pihak desa menjembatani tapi komunikasi masih buntu,” tutur Asis.

Asis sebagai Kepala Desa dua periode ini disebutkan juga memiliki sebidang tanah dan bangunan yang berdempetan dengan tanah milik keluarga besar Lilik Listiani. Dia juga mengakui kalau ada pengukuran ulang dan berakibat pada tanah dan bangunan miliknya, ia enggan untuk membantu penyelesaian masalah.

“Kalau hasil dari pengukuran ulang itu nanti berakibat pada pembongkaran bangunan yang berdampak pada kepunyaan saya. Saya gak mau mas,” ungkap Asis mengakhiri. (isa/ted)