Jakarta, Beritasatu.com – Meski proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang berlangsung, tetapi mereka masih terlihat bersama. Pasalnya, baru-baru ini keduanya sempat terekam kamera sedang menjemput Kiano Tiger Wong dari sekolah dan menjadi viral di media sosial.
Menjemput anak dari sekolah merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian orang tua kepada anaknya meski mereka memilih untuk bercerai. Namun, perceraian bukan berarti Paula dan Baim akan menelantarkan anak-anak mereka.
Perceraian memanglah bukan hal yang mudah dan merupakan keputusan tidak biasa yang akan berdampak besar pada keluarga. Meski demikian, mereka tetap bertanggung jawab atas kehidupan anak-anak mereka.
Secara hukum, orang tua wajib menafkahi buah hati mereka meski sudah berpisah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:
“Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.
Secara jelas ditegaskan, anak disebut terlantar jika kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan sosial, jasmani dan rohani tidak terpenuhi. Ketidakhadiran orang tua bukan berarti anak telah ditelantarkan tetapi mereka tidak menerima atau tidak terpenuhi haknya akibat perbuatan orang tua mereka.
Oleh karena itu, orang tua dapat dipidanakan bila tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak anak. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi demikian:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
Diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atauPenelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Dari perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, kita bisa belajar bahwa orang tua tetap bertanggung jawab dalam memenuhi hak anak-anak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan hukum yang berlaku bersifat wajib dan patut diterima sepenuhnya.