Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Ungkap Alami 4 Jenis Kekerasan
TRIBUNJATENG.COM – Permasalahan rumah tangga antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali menjadi sorotan publik.
Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memutus perceraian mereka pada 16 April 2025, sejumlah fakta baru mulai terkuak ke permukaan.
Terbaru, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Paula melaporkan adanya dugaan KDRT yang terjadi selama masa pernikahannya dengan Baim Wong.
Selain laporan terkait KDRT, Paula juga mengadukan pernyataan dari seorang pejabat publik yang dianggapnya bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Siti Aminah Tardi.
“Kami menyampaikan dua laporan.”
“Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Baim Wong.”
“Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” ujar Siti Aminah, dikutip Tribunjateng.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).
Menurut keterangan Siti Aminah, kekerasan yang dialami Paula tidak hanya satu bentuk.
Komnas Perempuan menerima laporan kekerasan berbasis gender yang meliputi empat jenis kekerasan sekaligus: fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
“Komnas Perempuan yang diwakili oleh tiga komisioner, telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri,” jelasnya.
Laporan dari pihak Paula telah diterima dan rencananya akan segera diproses lebih lanjut oleh Komnas Perempuan.
Di samping itu, tim kuasa hukum Paula Verhoeven menyertakan sejumlah bukti kuat dalam laporan dugaan KDRT terhadap Paula Verhoeven.
Salah satunya adalah rekaman kamera pengawas.
“Dalam hal ini, kami sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memerlihatkan kekerasan yang dialami oleh Ibu Paula,” ujar kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi.
Selain kekerasan fisik, Siti Aminah juga menyoroti bentuk kekerasan ekonomi yang dialami kliennya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hak asasi perempuan, hal tersebut tergolong sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi ekonomi.
“Kemudian kami juga menyampaikan kekerasan dalam bentuk ekonomi, dalam khazanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum Paula juga mengadukan pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak netral dan bersifat diskriminatif.
“Terakhir memang kami menyampaikan pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” katanya.
Menurut Siti Aminah, pernyataan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip yang seharusnya dijunjung oleh seorang juru bicara, yakni objektif dan jujur.
Ia menilai bahwa opini pribadi telah dimasukkan dalam pernyataan publik yang seharusnya netral.
“Objektif itu adalah menyampaikan apa yang ada, tapi di dalam pernyataan itu yang disampaikan khususnya misalnya pernyataan terbukti adanya pihak ketiga, yang di dalam putusan pengadilan tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan opini personal,” tegasnya.
Siti Aminah juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan.
Dalam konvensi tersebut, pejabat publik diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotipe gender. (*)