Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Belajar dari COVID-19, Begini Siasat RI Biar ‘Survive’ di Pandemi Berikutnya

Belajar dari COVID-19, Begini Siasat RI Biar ‘Survive’ di Pandemi Berikutnya

Jakarta

Berkaca dari pandemi COVID-19, ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan kala itu relatif terbatas di tengah tingginya kebutuhan. Imbasnya, stok di sejumlah daerah terbilang langka dan harga alkes mendadak melonjak drastis.

Misalnya, masker medis dengan harga normal di kisaran 20 hingga 30 ribu rupiah, saat pandemi bisa dipasarkan dengan nominal ratusan ribu rupiah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya mengingatkan negara harus ‘bersiap’ dengan kemungkinan pandemi berikutnya, terutama dalam menyiapkan kebutuhan obat-obatan dan alkes. Mengingat banyak, sistem kesehatan kewalahan bahkan ‘kolaps’ dan mengalami kerugian ekonomi besar.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ‘menyentil’ soal masih rendahnya produksi alkes dan farmasi dalam negeri. Dirinya mendorong target produk yang dipasarkan kini wajib sedikitnya memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) melampaui 50 persen.

“Saat pandemi terjadi lockdown membuat supply alat kesehatan dan obat-obatan menjadi sangat terbatas. Kondisi itu membuat pemerintah bertekad untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang resilien, yang aman, dan bisa bertahan kalau ada pandemi lagi,” tutur Menkes Budi, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).

Menkes memprediksi nilai belanja masyarakat Indonesia bakal meningkat hingga 2,5 kali lipat di lima hingga 15 tahun mendatang di tengah kondisi demografi Indonesia yang lebih banyak penduduk usia tua.

Sementara Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia menyebut target TKDN pada produk sektor kesehatan meningkat dari semula berada di 25 persen.

“Kementerian Kesehatan akan mendorong agar nilai TKDN untuk produk kesehatan, baik obat-obatan maupun alat kesehatan, bisa naik menjadi di atas 50 persen. Harapannya, penggunaan bahan baku dalam negeri pun (TKDN) bisa naik setidaknya menjadi 52-54 persen,” kata Rizka.

Fitofarmaka Belum Masuk JKN

Sayangnya, beberapa produk terutama fitofarmaka atau obat bahan alam masih menghadapi kendala. Presiden Direktur PT Dexa Medica V Hery Sutanto menilai meski sudah teruji secara praklinik maupun uji klinik terkait khasiat dan keamanannya, regulasi belum mengatur produk terkait bisa ikut digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Obat fitofarmaka ini belum bisa digunakan dalam program JKN. Karena peraturannya disebut bahwa penggunaan obat untuk JKN adalah obat-obatan kecuali obat tradisional. Sementara fitofarmaka masih masuk sebagai obat tradisional. Kita harap ini bisa segera diubah agar penggunaannya bisa luas karena kita tahu mayoritas, 98 persen, masyarakat kita adalah anggota BPJS (JKN),” tutur dia.

(naf/kna)