Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali membekuk residivis asal Kecamatan Dringu, berinisial SE (40). Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo menyita 15,01 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Dringu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka SE.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar AKP Nanang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam toples di dapur. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menariknya, SE bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2021 atas kasus yang sama.
“Tersangka mengaku kembali terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah AKP Nanang. [ada/beq]
