Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan membekuk seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga menjadi kurir sabu lintas negara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1 Kilogram senilai Rp1 miliar.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan kurir tersebut merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan masuk jaringan jual beli narkoba Malaysia. Sementara bisa sampai Pulau Madura menggunakan jalur laut maupun darat.

“Pelaku diketahui inisial SA (39), warga Kecamatan Tanjung Bumi. Dia berada di Malaysia semula jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” terangnya, Selasa (28/5/2024).

Febri menambahkan, pelaku diberikan upah Rp50 juta untuk mengantarkan sabu ke Madura. Namun belum sampai ke tujuan, pelaku sudah diamankan.

“Pelaku ini disuruh oleh DPO berinisial R untuk mengirimkan sabu ke Madura. SA diberikan upah separuh untuk keberangkatan dan sisanya rencananya diberikan setelah barang itu sampai,” jelasnya.

Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg. Menurut Febri, sabu tersebut disembuyikan dalam sebuah korset lalu dipecah menjadi dua, masing-masing seberat 0,5 Kg.

“Pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” imbuhnya.

Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini disita sebagai barang bukti. Kepolisian kini mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan sindikat narkoba yang berperan.

“Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/beq]