Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Terlihat Pelesiran di Banjarmasin, Ini Kata Kepala Lapas Sukamiskin

20 February 2024, 9:18

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat menyatakan bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming pergi ke Banjarmasin untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan. Keberadaan mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin pada Senin,19 Februari 2024.”Sudah kembali Selasa dini hari dengan pengawalan. Saat ini sudah berada di Lapas Sukamiskin,” kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo dihubungi TEMPO Selasa 20 Februari  2024.Wachid menyatakan Mardani H. Maming di Banjarmasin dalam kepentingan 
persidangan Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wachid mengatakan pihaknya mengeluarkan izin kepada Mardani Maming dengan alasan adanya Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari. Serta berdasarkan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin,19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.Sebelumnya, beredar video di media sosial dan viral keberadaan Mardani Maming di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin. Dalam video tersebut, Mardani Maming berjalan mengenakan topi, sweater hitam, dan mengenakan masker.Mardani disebut-sebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya dengan pesawat  A320-214 Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB. Dalam video itu disebutkan Mardani Maming mampir ke kerabatnya di Surabaya. Lapas Sukamiskin mengklarifikasi tudingan pelesir terhadap Mardani. Pihak  Lapas pun membantah keberangkatan Mardani Maming dijemput ambulans melalui pintu gerbang belakang. “Itu tidak benar, pintu Lapas Sukamiskin hanya satu gerbang di depan,” kata Wachid.Iklan

Keberangkatan Mardani pun disebutkan Wachid melalui berita acara dan  diikawal dua petugas, satu petugas Lapas dan seorang anggota kepolisian. “Dikawal satu petugas kepolisian dan satu petugas Lapas,” kata Wachid.Riwayat Kasus Mardani MamingMahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.  Ia sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.Penolakan kasasi tersebut diketahui dari pengumuman di laman resmi MA, putusan3.mahkamahagung.go.id yang TEMPO lihat pada Rabu, 2 Agustus 2023. Kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini tercatat dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023 dan diputuskan pada 1 Agustus tahun 2023.Pilihan Editor: Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar