Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

25 April 2024, 20:42

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dengan kurungan tiga tahun penjara dalam kasus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.”Menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membaca ammar putusan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 25 April 2024.Eko mengatakan Rusman Emba juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.Adapun pertimbangan hukum yang meringankan untuk Rusman Emba, hakim mengatakan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum, berjasa sebagai bupati dan dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.”Hal-hal memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa tak menyesal dan tak merasa bersalah atas perbuatannya,” kata dia.Iklan

Sebagaimana Rusman Emba, La Ode Gomberto juga dijatuhi hukuman yang sama. Mereka berdua dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.Jaksa awalnya menuntut 3 tahun 5 bulan penjara dan uang denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan penjara.Dalam perkaranya, Rusman Emba menyuap  terpidana mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp 2,4 miliar dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Besaran  dana PEN itu Rp 401,5 miliar. Sementara Gomberto selaku Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra menjadi sumber uang suap Rp 2,4 miliar itu.Pilihan Editor: Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi