Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

Jakarta

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil punya motor gede Royal Enfield Classic 500 Battle Green. Namun motor itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Ridwan Kamil terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024. Setiap pejabat yang melaporkan hartanya wajib memberikan dari status perolehan hartanya; hibah, hibah tanpa akta atau hasil sendiri.

Ridwan Kamil menyimpan dua mobil, yakni Hyundai Santa Fe 2017 dan Wuling Listrik tahun 2022. Selain itu, Ridwan Kamil juga menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.

Berikut ini daftarnya:

1. Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green senilai Rp 78 juta
2. Honda BeAT tahun 2018 senilai Rp 8.200.000
3. Kawasaki W175 tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
4. Honda CBR tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
5. Vespa Matic tahun 2022 senilai Rp 41.7 juta

Perolehan seluruh kendaraan bermotor yang didaftarkan Ridwan Kamil statusnya atas hasil sendiri.

Seperti diketahui, Royal Enfield 500 Classic itu sedang menjadi sorotan sebab KPK menyita motor tersebut.

“1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).

RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

(riar/dry)

Merangkum Semua Peristiwa