Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

17 April 2024, 22:36

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, menyebut Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE sebagai upaya penyempurnaan dan penampungan kebutuhan hukum masyarakat. Pembahasan revisi aturan konservasi alam itu menjadi satu dari 47 program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024.”Yang dibahas sejak awal dalam draf RUU ini terkait dengan medik konservasi,” kata Fahira kepada Tempo, Selasa, 16 April 2024.Menurut dia, sejumlah aspek KSDAHE masih memerlukan penguatan dan penyelarasan. Aspek tersebut, antara lain perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.Salah satu pembahasan paling gamblang dalam revisi beleid konservasi tersebut adalah pengaturan soal zoonosis dan one health—prinsip keterkaitan kesehatan manusia dengan lingkungan. Medik konservasi, Fahira meneruskan, dihapus karena merupakan aktivitas penyelenggaraan kesehatan hewan. Hal itu merupakan bagian dari mekanisme pengawetan tumbuhan dan satwa liar dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.Draf RUU tersebut juga berisi ketentuan lebih lanjut mengenai pengawetan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. “Kita tunggu nanti bagaimana bentuk pengaturannya di dalam peraturan pemerintah,” tutur Fahira.Iklan

Sejauh ini, peran masyarakat dalam urusan KSDAHE digerakkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan. Pengembangannya memerlukan pendidikan dan penyuluhan.”Sudah termasuk pelibatan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Peran masyarakat ini juga akan diatur dalam bentuk PP.Bila tidak ada kendala, Fahira menyebut RUU KSDAHE akan disahkan pada tahun ini. “Ditargetkan selesai paling lambat pada akhir masa sidang 2023-2024.”Pilihan Editor: 6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi