Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan telah menangkap D (24) warga Magetan, terduga pelaku tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan hubungan keluarga, di mana terduga pelaku merupakan kakak tiri dari korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Magetan, Ipda Indra membenarkan penangkapan tersebut. “Satreskrim di Polres Magetan telah menangkap pelaku asusila, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ipda Indra.
Ipda Indra menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan oleh petugas sejak tanggal 27 November yang lalu. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut di Polres Magetan.
“Untuk tersangka sudah kita amankan sejak tanggal 27 November kemarin. Jadi, saat ini masih kita dalami dan masih dalam proses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Terungkap bahwa terduga pelaku memiliki hubungan saudara tiri atau kakak tiri dengan korban. Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, perbuatan asusila dan persetubuhan tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali.
Mengenai motif, Ipda Indra menyebutkan bahwa awalnya pelaku berusaha melindungi adiknya. Saat itu, sang adik bercerita pada pelaku jika menjadi korban pelecehan. Namun, situasi tersebut kemudian memicu nafsu, hingga akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan berulang kali.
“Awalnya memang mereka kakaknya yang lagi ini melindungi adiknya, tapi muncullah di situ ada nafsu dan terjadilah hubungan persetubuhan tersebut,” jelasnya.
Meskipun kasus ini menghebohkan, Ipda Indra memastikan bahwa tidak semua perbuatan persetubuhan tersebut direkam dalam video. Selain itu, video yang sempat dibuat pun tidak viral atau tersebar luas. “Tidak semuanya (direkam). Kalau videonya tidak viral, cuma menjadi tempat mereka disimpan mereka sendiri,” kata Ipda Indra.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain atau pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Polres Magetan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan oleh petugas. “Pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [fiq/kun]
