Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

Mojokerto (beritajatim.com) – Penangkapan tiga pengedar sabu senilai Rp 373.644.000 bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaku SS diamankan terlebih dahulu di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

“Dari tersangka SS didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat 5,76 gram. Tim melakukan pengembangan dapat lagi tersangka inisial RWA yang merupakan kurir, dari RWA kita melakukan pengembangan lagi menangkap tersangka CY,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (15/5/2024).

Dari pelaku CY, lanjut Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dari enam bulan hingga satu tahun lalu.

“Para tersangka mengedarkan barang bukti tersebut karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan. Dengan keuntungan bervariasi, antara Rp120 ribu per gram sampai Rp400 ribu per gram seperi RWA. Untuk inisial CY mendapat keuntungan Rp3 juta sekali meranjau atau menaruh narkoba,” jelasnya.

Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]