Begini Komentar Mahfud MD Soal Ucapan Viral Irjen Teddy Minahasa ke Anggota Polri ‘Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya’

16 October 2022, 18:29

Jakarta – Instansi Kepolsian seolah tak berhenti menjadi sorotan setelah diterjang berbagai masalah. Hingga yang terbaru penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait penyalahgunaan narkoba. Adapun Komentar Mahfud MD soal ucapan viral Irjen Teddy Minahasa ke Anggota Polri ‘jangan jadi polisi kalau mau kaya’. Belum seminggu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Padahal sejak menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ia adalah sosok yang keras terhadap perjudian. Begini Komentar Mahfud MD Soal Ucapan Viral Irjen Teddy Minahasa ke Anggota Polri ‘Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya’Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal nasihat viral yang pernah disampaikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dalam nasihat viralnya itu, Irjen Teddy mengucapkan bahwa ‘Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya’. Teddy Minahasa merupakan pejabat bintang dua di Polri yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mahfud menyebutkan bahwa publik boleh mengikuti nasihatnya, tapi jangan mengikuti tingkah lakunya.“Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasihat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” tulis Mahfud MD dalam akun Instagramnya yang dikutip pada Minggu 16 Oktober 2022.”Arahan Presiden yang tajam kepada Kapolri di Istana Negara. Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah. Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak,” tuturnya.Lebih lanjut, Mahfud akan memanggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan di eksternal Polri. Sementara di internal Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan akan diberlakukannya revitalisasi Saber Pungli agar laporan pemerasan dan mafia yang terjadi di sejumlah Polres menjadi perhatian.“Saya akan panggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan eksternalnya. Di internal Kemenko Polhukam, saya akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres,” jelasnya.Jejak digital Irjen Teddy Minahasa ceramahi anggota Polri: kalau ingin kaya jangan jadi polisiJenderal Bintang tiga Polri itu memberikan arahan saat dirinya memimpin apel pada senin, (22/8/2022). Memberi pesan kepada para anggotanya di Polda Sumatera Barat.”Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi. “Polisi itu pengabdian, rezeki mengikuti. Apalagi di sumatra barat ini saya tekankan. Jangan berorientasi cari duit disini, kerjalah dengan baik, rejeki mengikuti.” ucapnya pada video unggahan akun @terang_media yang dikutip tvonenews.comIa juga dengan tegas memerintahkan kepada para anggotanya agar jangan ada yang membekingi terkait kejahatan apapun terkait judi.”Berkaitan dengan tren yang berkembang itu, saya perintahkan, saya tidak katakan ‘saya minta’. Tapi saya katakan perintahkan. Jangan ada lagi saudara-saudara yang jadi backing atau tokoh-tokoh yang berada dibalik peristiwa-peristiwa kejatahan.” ungkapnya”Tadi sebagaimana disebutkan oleh pengucap Catur Prasetya itu. Masih banyak lahan-lahan yang lain, yang lebih halal, yang lebih baik, lebih mulia, yang lebih terhormat, yang tidak merendahkan harga diri dan martabat saudara-saudara sebagai seorang anggota Polri,” lanjutnya.Sebagai informasi, Buntut terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya. Sebab, dia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.”Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022. (viva/ind)Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi