Begini DKI Sebut Uji Emisi untuk Syarat STNK dan Polda Membantahnya

2 November 2023, 22:22

TEMPO.CO, Jakarta – Ketidakselarasan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan tilang emisi ditunjukkan dalam razia di Jakarta Selatan, Kamis 2 November 2023. Lokasi razia dan uji emisi tepatnya di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus.Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan hasil uji emisi dalam razia akan masuk basisdata yang bakal berlaku selama satu tahun. Data kelulusan juga disebutnya untuk persyaratan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor.“Nanti kalau mau memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pakai hasil uji emisi ini, kan masa berlaku satu tahun,” kata Tuty.Dia menambahkan, razia dan tilang emisi kendaraan bermotor mulai digencarkan kembali untuk upaya perbaikaan kualitas udara Jakarta. Di wilayah Jakarta Selatan, razia mengambil lokasi di Jalan RA Kartini itu atau di kawasan Blok M setiap hari ke depannya.Tuty mengatakan razia yang memaksa setiap pengendara melakukan uji emisi itu agar udara bersih di Jakarta juga kembali pulih. Menurutnya, polusi udara di Jakarta disumbang dari sumber bergerak sebesar 80 persen. “Maka kebijakan uji emisi ini benar pengaruhnya,” tuturnya.Tapi, di lokasi yang sama, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joko Purnomo, tak menyebut soal syarat harus lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK setiap tahunnya. Joko juga malah mengatakan tak ada sanksi denda dan tilang yang akan diberikan kepada pelanggar emisi. Sanksi hanya berupa teguran. “Kalau ini sesuai dari perintah pimpinan kalau memang ada yang tidak lulus uji emisi, kami kasih imbauan agar ke depan perawatan lebih bagus, intinya biar lulus uji nantinya,” kata Joko.Iklan

Lewat sambungan telepon, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, menegaskan bahwa hasil uji emisi tidak menjadi syarat perpanjangan STNK. Menurutnya, belum ada regulasi dasar dari penambahan syarat tersebut.“Regulasi belum diatur. Sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan,” kata Doni Kamis. Doni juga menjelaskan, Polda Metro Jaya tak sampai memilah kendaraan bermotor produksi tahun berapa yang akan dijaring dalam razia emisi. Ini berbeda dari keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI bahwa kendaraan bermotor berusia tiga tahun aau kurang akan bebas razia emisi.Silang pernyataan ini mengulangi yang pernah terjadi pada pertengahan September lalu. Saat itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan kendaraan lulus uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK belum berlaku. Alasannya sama, butuh regulasi yang mendasarinya.Latif merespons pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal perpanjangan STNK tak bisa diproses apabila kendaraan tidak lulus uji emisi. Budi Karya berujar Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui ide tersebut, sehingga Kemenhub akan menindaklanjutinya.Pilihan Editor: Tak Kuat, Orang Tua Korban Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres Memilih ke Luar dari Ruang Sidang

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi