Jakarta –
Bayar pajak STNK tahunan atas nama orang lain bisa dilakukan melalui online di aplikasi Signal. Berikut ini caranya.
Pajak kendaraan harus dibayar tiap tahun. Kini bayar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu kian mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Bayar pajak STNK online itu tak hanya bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama sendiri, melainkan atas nama orang lain pun bisa.
Mengutip laman resmi Samsat Digital, kamu bisa membayar kendaraan atas nama orang lain namun masih dalam satu KK (Kartu Keluarga). Sebelum mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain, kamu harus lebih dulu melakukan registrasi pengguna dengan memasukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, foto e-KTP, verifikasi biometric dengan swafoto, dan memasukkan OTP lewat SMS.
Kalau registrasi sudah berhasil, maka lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email terdaftar. Kalau sudah berhasil terverifikasi, maka pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan’. Selanjutnya, ikuti langkah berikut.
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Jika sudah berhasil mendaftar, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya melakukan pembayaran. Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman bila ingin STNK itu dikirim ke rumah. Kamu juga bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat yang dipilih.
Pengesahan STNK
Untuk pengesahan tak perlu lagi dilakukan ke kantor Samsat. Ini berbeda dengan pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.
“Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.
(dry/din)