Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 June 2023, 14:15

TEMPO.CO, Jakarta – Isu pegawai negeri sipil atau PNS pria bisa beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat ramai diperbincangkan publik. “Work! Loh kok PNS ini makin aneh dan gaje? Keuntungan untuk masyarakat apa ya?” cuit warganet melalui media sosial Twitter @workfess, Rabu, 31 Mei 2023. Badan Kepegawaian Negara atau BKN ikut buka suara soal polemik ini. Berikut ragam respons BKN dihimpun Tempo.Aturan 40 tahun silamMenanggapi hal itu, BKN menyebut peraturan terkait telah terbit sejak 40 tahun silam. “Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tulis BKN dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Juni 2023.Hal senada juga diungkap Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Bima mengatakan, soal aturan tersebut yang kini ramai dibicarakan merupakan aturan lama.“Sudah 40 tahun yang lalu, gak ada yang baru. Saya gak tahu kenapa bisa ramai. Itu kan PP 10 tahun 1983 kemudian diperbaiki PP 45 tahun 1990, jadi yang sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” kata dia.Ia mengatakan bahwa aturan ASN (aparatur sipil negara) boleh poligami mengacu pada Undang-Undang atau UU Perkawinan.“Itu kan aturan di Undang-undang Perkawinan, dan udah 40 tahun yang lalu. PNS boleh saja memiliki istri ke-2, istilahnya bukan poligami, tapi memiliki istri ke-2, 3, dan 4 sejauh syarat-syaratnya di penuhi, undang-undang itu,” kata dia di Bandung, Jumat, 6 Juni 2023.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi