Beda Sikap PDIP dan Gerindra Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

29 February 2024, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 pada 21 Februari 2024.“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.Pemberian gelar Jenderal kehormatan kepada Prabowo tersebut mendapat tanggapan berbeda dari PDIP dan Gerindra. Berikut ini sikap mereka:1. PDIP: Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Tak Punya Dasar HukumAnggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin, menilai keputusan Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tidak punya dasar hukum. Sebab, kata dia, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian gelar kehormatan bagi seorang purnawirawan.Hasanuddin mengatakan, pasca-Reformasi 1998, pemberian pangkat dalam militer diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang itu mengatur jenis pangkat hanya tiga, yaitu pangkat aktif, pangkat titular, dan pangkat lokal.”Jadi untuk pangkat kehormatan dan penghargaan sudah tidak (ada) lagi,” ujar Hasanuddin melalui sambungan telepon pada Rabu, 28 Februari 2024.Dia menyebutkan ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 33 A menyebutkan pangkat itu bisa diberikan kepada seseorang sebagai tanda penghargaan atau tanda kehormatan karena jasa. “Tapi tanda kehormatan itu diberikan kepada mereka yang masih aktif,” kata Hasanuddin.Menurut dia, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 memang mengatur pemberian tanda penghargaan berupa bintang, tapi bukan bintang di pundak. Dia mencontohkan bintang itu misalnya Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti.Hasanuddin mengatakan, Presiden boleh saja memberikan penghargaan kalau menganggap Prabowo punya jasa kepada negara. Namun Presiden seharusnya memberikan Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti. “Memberikan kenaikan pangkat dia yang sudah pensiun tidak ada aturannya,” ujar dia.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi