Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

31 March 2024, 20:43

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau TPPO dengan modus magang ferienjob di Jerman. Para mahasiswa yang dijanjikan magang dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi. Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.Kasus ini terungkap setelah KBRI Berlin menerima laporan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut. Polisi menyebut sejumlah 1.047 orang menjadi korban praktik TPPO ini.Terungkapnya kasus ini mendapat perhatian banyak pihak, termasuk dari Migrant Watch dan Migrant CARE. Berikut ini sikap mereka:1. Direktur Migrant Watch Aznil Tan: Tak Tepat Kasus Magang ke Jerman Disebut TPPODirektur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan penyebutan kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak tepat.“Perlu diketahui, Jerman termasuk 10 terbaik negara yang memiliki aturan ketenagakerjaan, baik kelayakan hidup maupun pengupahan. Ini berdasarkan laporan dari IMD Business School,” kata dia di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024 seperti dikutip Antara.Dia mengatakan, di masa lalu, TPPO merupakan kasus perbudakan maupun perdagangan budak yang dimulai pada perdagangan budak trans-Atlantik pada abad ke-15. Pada abad ke-18, praktik tersebut dihapuskan, sedangkan pada 2000 muncul istilah perdagangan manusia pada Protokol Palermo, yang dimaksudkan praktik-praktik yang memperdagangkan anak dan perempuan, seperti kerja paksa atau eksploitasi.“Sederhananya, TPPO ini seperti pengamen yang membawa anak di jalan, termasuk ke dalam TPPO. Mengeksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dengan mengendalikannya,” ujar dia.Perbedaan TPPO era dahulu dan sekarang terletak pada kepemilikannya. Namun sekarang terletak pada pengendalian akan hak seseorang yang rentan. Dalam kasus dugaan TPPO magang mahasiswa ke Jerman, kata dia, mahasiswa tidak dalam posisi rentan.Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menyebutkan TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan. “Jadi keliru kalau kasus ini dinyatakan sebagai kasus TPPO,” kata dia.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi