Beda Pandangan Mahfud MD & Polisi soal Penerapan KUHP Baru dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

Beda Pandangan Mahfud MD & Polisi soal Penerapan KUHP Baru dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mulai menerapkan pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono.

Pengusutan itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan atas penghasutan atau penistaan agama terkait materi yang dibawakannya dalam acara komedi tunggal (stand up comedy) bertajuk Mens Rea. Sebab, pelapor menggunakan Pasal 300 atau Pasal 301 Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

Pendekatan itu berbeda dengan penilaian pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono tidak bisa masuk ranah pidana dan tak bisa dikenakan KUHP baru. Namun, eks Menko Polhukam ini berpendapat demikian lantaran ada tudingan bahwa Pandji dalam Mens Rea telah menghina martabat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP baru.

Dalam laporan Bisnis, Sabtu (10/1/2026), Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak memastikan bahwa pasal pada KUHP baru diterapkan untuk pengusutan kasus Pandji Pragiwaksono usai komika senior itu dilaporkan atas dugaan penghasutan atau penistaan agama.

“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Reonald menjelaskan Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal Mens Rea di Jakarta yakni pada 30 Agustus 2025. Acara itu pun disiarkan dalam platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.

Dalam materi itu, Pandji sempat menyinggung soal tambang yang dikelola ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terkait politik balas budi. Pelapor pun melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 300 atau Pasal 301 UU KUHP baru.

“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” pungkas Reonald.

Bunyi Pasal 300 KUHP berikut ini:

“Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; c. atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

Sementara bunyi Pasal 301:

Ayat (1) “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ayat (2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.

Beda Pandangan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD dalam siniarnya menilai materi komedi tunggal yang dibawakan Pandji Pragiwaksono soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa masuk ranah pidana.

Mahfud menilai bahwa materi Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu masuk kategori subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? Kamu kok ngantuk. Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2025).

Dia menambahkan, jika materi Pandji itu tetap dinilai menghina Gibran maka tetap tidak bisa kena jerat pidana. Musababnya, KUHP baru itu mulai berlaku 2 Januari 2026.

Sementara itu, materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pada special show Pandji Pragiwaksono pada akhir Agustus 2025.

“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 [Januari 2026],” imbuhnya.

Adapun, Mahfud pun menyatakan bahwa jika memang bakal dijerat dengan pidana, maka eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bakal membela Pandji.

“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” pungkasnya.

KUHP baru memang telah menyantumkan pasal yang mengatur penghinaan presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tercantum pada Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun.

Sementara pada Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Aduan ini bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).