Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

Gresik (beritajatim.com) – Tiga warga asal Kabupaten Lamongan, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik Ahmad Jainuri (20) dari Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Akibat perbuatan mereka ini, ketiga pemuda tersebut dipenjara setelah terbukti melakukan pengeroyokan, setelah menjalani pemeriksaan. Aksi ini dipicu oleh hal sepele, yaitu korban (Ahmad Jainuri) mengenakan kaos dari perguruan silat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa terkait dengan kejadian ini, anggotanya berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang.

“Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Lamongan,” kata Aldhino pada Rabu (4/10/2023).

Perwira pertama Polri tersebut menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan dan perusakan ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion W-5474-DJ bersama seorang teman saat pulang melewati Desa Tanahlandean, Balongpanggang. Saat melintas di Jalan Poros Desa Dapet, korban berpapasan dengan 12 orang yang mengendarai sepeda motor.

“Ketika berpapasan, korban dan temannya ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, korban dikeroyok dan jaket serta kaos dengan atribut perguruan silat yang dikenakannya dirampas oleh para pelaku,” paparnya.

Pemuda asal Lamongan yang terlibat pengeroyokan dan perusakan motor

Akibat kejadian tersebut, lanjut Aldhino, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet di pundak kiri, serta luka sobek di bagian belakang kepala. Ahmad Jainuri akhirnya harus menerima perawatan medis. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balongpanggang, yang kemudian mengirimkannya ke Polres Gresik.

“Kami merespons dengan cepat ke lokasi kejadian dan berhasil menemukan ponsel yang tertinggal milik pelaku. Setelah melacak, kami menemukan identitas rumah tersangka. Tujuh orang diamankan, dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

Ia menambahkan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh masalah yang sangat sepele, yaitu korban mengenakan kaos dengan atribut perguruan silat yang berbeda dari para pelaku.

“Tiga tersangka yang telah kami amankan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, dan kasus ini akan terus diberlanjutkan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan,” tambahnya. [dny/but]