Jakarta –
Cara untuk melakukan balik nama STNK dan BPKB kendaraan ternyata berbeda. Simak penjelasannya.
Balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dilakukan setelah kamu melakukan pembelian kendaraan bekas. Namun perlu diketahui, pengurusan balik nama STNK dan BPKB ini tak bisa dilakukan sekaligus karena lokasi yang berbeda.
Beda Lokasi Urus Balik Nama STNK dan BPKB
Mengurus balik nama STNK bisa dilakukan di Samsat. Sedangkan balik nama BPKB harus dilakukan di Polda setempat. Persyaratan yang dibutuhkan juga berbeda. Nah berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk balik nama STNK dan BPKB kendaraan.
Syarat Balik Nama STNK Kendaraan
BPKB asliSTNK asliKTP pemilik baruKwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).
Syarat Balik Nama BPKB Kendaraan
STNK yang telah balik namaKTP pemilik kendaraan yang baruBPKB asliHasil pengesahan cek fisikKwitansi pembelian kendaraan
Kalau syarat sudah terkumpul, berikut ini langkah-langkah melakukan balik nama STNK dan BPKB.
Cara Balik Nama STNK
1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
10. Isi formulir yang telah disediakan
11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
13. Serahkan bukti pembayaran
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
Cara Balik Nama BPKB
1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
5. Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Soal biaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum berikut adalah biaya balik nama:
Biaya pendaftaran balik nama: Rp 35.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 400 juta, maka biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000.Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000.Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000.Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000.
Perlu dicatat, di Jakarta kini biaya balik nama sudah Rp 0. Dengan demikian, pemilik kendaraan di Jakarta hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK, penerbitan TNKB, pengurusan mutasi, hingga BPKB baru.
(dry/rgr)