Beda Awal Puasa Ramadhan di RI, MUI Kasih Pesan Ini

11 March 2024, 8:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal bulan Ramadhan jatuh pada Selasa (12/3/2024). Ini berbeda dengan yang ditetapkan Muhammadiyah yang mengawali puasa satu hari sebelumnya atau Senin (11/3/2024).
Penetapan bulan puasa tersebut diumumkan usai sidang isbat yang dilakukan Minggu malam (10/3/2024). Perbedaan tersebut juga disinggung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi.
Dia menjelaskan soal hasil sidang isbat yang telah diumumkan sebelumnya. Selain itu Abdullah juga meminta semua umat muslim bisa saling menghormati soal perbedaan awal bulan Ramadhan yang terjadi tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpulang sementara saudara-saudara kita dari Muhammadiyah dan lain-lainnya yang esok hari akan melaksanakan ibadah puasa, marilah kita bersama-sama hendaknya saling menghormati tentang perbedaan itu,” kata Abdullah saat Konferensi Pers Penatapan 1 Ramadhan 1445 H.

Mengutip Surat Hud ayat 118-119, dia mengatakan manusia akan selalu berselisih. Karena itu tiap manusia diminta untuk bisa saling menghormati dan menghargai.
“Allah menyatakan manusia itu akan senantiasa berselisih. [Kemudian] Nabi mengatakan bahwa ikhtilaf kita ini adalah rahmat bagi kita,” jelasnya.
“Oleh sebab itulah maka kita harus saling menghormati, saling menghargai antara yang satu dengan yang lain. Tidak perlu kita memperbincangkan masalah ini dan membesar-besarkan masalah ini dalam kehidupan kita,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, Abdullah juga menitipkan pesan pada umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Yakni dengan meningkatkan kesolehan selama bulan Ramadhan.
Termasuk kepedulian sosial kepada sesama manusia yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin. Terakhir, dia berpesan masyarakat Indonesia untuk tetap bersatu usai pemiliham umum 2024 lalu.
“Setelah pemilu ini marilah kita tetap bersatu. Mengayunkan langkah bersama-sama. Membangun negara Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel!

(dem/dem)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi