Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Damanik Dipanggil PT Jatim

Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Damanik Dipanggil PT Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dipanggil wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Damanik dipanggil pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sudah saya tanyakan tadi, dipanggil wakil ketua (PT),” ujar humas PT, Elang Prakoso, Jumat (24/7/2024).

Hakim Damanik sendiri saat keluar meninggalkan PT Jawa Timur mengatakan bahwa dia datang ke PT untuk silaturahmi.

“Nggak ada apa-apa, silaturahmi saja,” ujarnya.

Terkait putusan bebas, hakim yang mempunyai catatan harta kekayaan Rp 8 miliar ini enggan menjawab. “Ke Humas saja ya,” ujarnya.

Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti menangis di ruang sidang PN Surabaya. Tangisan saat mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan dia dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

“Yang penting Tuhan yang membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur usai sidang.

Terkait upaya hukum atas vonis bebas sementara Terdakwa sudah ditahan cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya.

“Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. [uci/but]