Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Pamer Salinan Keppres Prabowo soal Abolisi Nasional 1 Agustus 2025

Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Pamer Salinan Keppres Prabowo soal Abolisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Pamer Salinan Keppres Prabowo soal Abolisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Tom Lembong bebas
dari tahanan dan memamerkan salinan Keputusan Presiden (
Keppres
) dari Presiden
Prabowo Subianto
mengenai abolisi yang membuatnya keluar dari jeruji besi.
“Ini salinannya, ini Keppres-nya, ya. Oke,” kata Ketua Tim Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di sebelah kanan Tom, di luar pintu Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Keppres itu terbungkus sampul warna merah jambu. Tom lantas memegang salinan itu.
Mantan Menteri Perdagangan bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu lantas memamerkan Keppres itu ke orang-orang, termasuk mata kamera wartawan yang membidiknya.
Keppresi inilah yang membuat Tom bebas dari tahanan setelah sembilan bulan di dalamnya. Dia telah terjerat kasus impor gula.
Ucapan terima kasih ini Tom sampaikan setelah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom, malam ini.

“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ujar Tom.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.