Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah bebas dari hukuman penjara, Jumain (22), warga Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali berulah. Residivis pencurian ini nekat mencuri uang tetangganya sendiri senilai Rp30 juta.
Aksi curinya berhasil terungkap berkat rekaman CCTV, dan pelaku pun berhasil diringkus polisi dalam waktu dua hari pasca kejadian.
Kejadian ini bermula ketika korban, Sumiran (45), menemukan kunci pintu belakang rumahnya rusak pada Selasa (18/2/2025). Awalnya, Sumiran mengira kerusakan kunci tersebut dilakukan istrinya secara tidak sengaja.
Namun, setelah mengecek uang simpanannya di laci meja kamar, ia baru menyadari bahwa Rp30 juta dari total uangnya sebesar Rp110 juta telah raib. “Ternyata ada yang masuk dan mengambil uang saya,” ujar Sumiran kepada istrinya, seperti dikutip dari laporannya ke Polsek Padangan.
Kapolsek Padangan, Kompol Hufron Nurrochim, menjelaskan bahwa tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sosok Jumain yang memasuki rumah dan mengambil uang milik Sumiran.
Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Jumain di rumahnya sendiri pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Padangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Kompol Hufron, pelaku yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah ini ternyata memiliki catatan kriminal yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat). “Pelaku ini residivis. Baru keluar dari Lapas dengan kasus serupa. Sayangnya, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama,” tegas Kompol Hufron,
Kompol Hufron, yang pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Bojonegoro itu menyebut, Polsek Padangan telah memproses kasus ini secara hukum. Jumain akan menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan perbuatannya. [lus/kun]
