JAKARTA – Kepolisian tercatat sebagai salah satu institusi yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak minoritas. Tugas berat menanti kepala polisi yang baru, Idham Azis.
Laporan riset tentang kebebasan beragama yang dilakukan Setara Institute menempatkan kepolisian sebagai aktor dari negara yang paling menonjol dalam keterlibatan terkait diskriminasi kebebasan beragama. Setidaknya, ada 480 pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam 12 tahun terakhir.
Jadi ironis. Sebab, sebagai penyelenggara negara, polisi harusnya jadi pelindung hak warga negara atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan adanya fakta jika polisi jadi salah satu aktor pelanggar aktual yang menonjol selain pemerintah daerah.
“Pertanyaannya, apakah kepolisian selalu optimal dalam melindungi hak konstitusional setiap warga negara, terutama untuk kelompok minoritas? Saya kira tidak. Sehingga kita berikan kritik serius terhadap kepolisian karena tidak melakukan fungsi optimal mereka,” kata Direktur Riset Setara Institute Halili dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Berkaca dari fakta ini, tugas berat kini dibebankan kepada Idham Azis sebagai kepala kepolisian yang baru. Melindungi hak-hak golongan minoritas untuk beragama sepenuhnya jadi tugas utama Idham Azis. Menurut Halili, tugas ini bukan hal mudah. Berkaca pada kepemimpinan terdahulu, misalnya. Tito Karnavian bahkan dinilai gagal mewujudkan hal ini.
“Persoalan yang paling bisa kita tagihkan ke Kapolri baru mestinya menunjukkan kepimpinan yang menonjolkan kebhinekaan … Kita harus tetap kritisi kalau fakta di lapangan, begitu banyak minoritas yang menjadi korban kebebasan beragama dan berkeyakinan,” katanya.
Pembenahan internal kepolisian
Berkaitan perlindungan terhadap masyarakat minoritas, Setara mendorong Idham Azis membenahi sektor internal Polri. Sebab, beberapa anggota kepolisian telah terpapar pemikiran radikalisme dan hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan terhadap anggota mereka.
“Mulai dari Brigadir K di Jambi pada tahun 2018 hingga Bripda NOS yang dua kali ditangkap pada 2019. Maka mendesak bagi Kapolri melakukan audit tematik dalam jabatan atas petinggi serta screening ideologi dalam rekrutmen di lingkungan internal,” kata Halili.
Tak sampai di situ, berdasarkan survei yang mereka lakukan di tahun 2017 yang lalu, ada potensi ancaman yang nyata terhadap Pancasila. Potensi ini terendus dengan adanya upaya mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar atau ideologi lain.
Tercatat, dari 171 sekolah yang mereka survei ada 0,3 persen siswa terpapar ideologi teror; 2,4 persen intoleran aktif; 35,7 persen intoleran pasif dan 61,6 berperilaku toleran. Sedangkan di tahun 2019, dengan mengambil sampel dari sepuluh perguruan tinggi negeri tercatat 8,1 persen mahasiswa ingin berjihad untuk menjadikan keyakinannya sebagai regulasi formal negara.
“Untuk ASN, kami punya studi kebijakan tahun 2018 yang mengonfirmasi bahwa ASN itu terpapar radikalisme, dalam konteks ini anggota kepolisian juga,” jelasnya.
Sehingga, berdasar angka tersebut, Halili mengatakan pihak kepolisian harus mengambil peran yang tepat terutama terkait penegakan hukum dan pencegahan ancaman terhadap dasar negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentunya, penegakan dan pencegahan ini harus dilakukan secara demokratis dan tidak menggunakan cara kekerasan.
“Pendekatan demokratis dan non-kekerasan harus dikedepankan dalam menangani ancaman tersebut, sebagaimana pendekatan yang sama juga harus dipilih sebagai prioritas dalam penanganan aksi-aksi damai,” tutupnya.