Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pasuruan (beritajatim.com) – Bea dan Cukai Pasuruan musnahkan barangbukti berupa rokok ilegal dengan sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Selama hampir satu tahun, petugas Bea dan Cukai Pasuruan mengamankan sebanyak 10.172.336 batang rokok.

Tak hanya itu, 684.330 gram tembakau iris (TIS), 535,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga turut diamankan. Setelah diamankan petugas langsung mengamankan dan kemudian dimusnahkan. Ada dua tempat pemusnahan yang dilakukan, yakni di Malang dan di Pasuruan.

“Kami memusnahkan di dua tempat sekaligus yakni di Lawang, Malang dan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Tentunya pemusnahan ini sudah disetujui oleh kementrian keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.

Hatta juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, memiliki nilai barang dengan total kurang lebih sebesar Rp 4,3 milyar. Sedangkan potensi penerimaan negara kurang lebih total Rp 2,2 milyar.

Dirincikan oleh Hatta, rokok yang disita ada sekitar 3 juta batang rokok dan sekitqr 600 kilogram tembakau iris (TIS). Dengan total kerugian sekitar Rp 2 milyar. Sedangkan untuk MMEA Bea dan Cukai Pasuruan menyita kurang lebih 63 liter dengan kerugian negara Rp 5 juta.

Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Pasuruan dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Ini merupakan peran kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya untuk kesehatan. Dengan kegiatan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha,” tambahnya. (ada/kun)

BACA JUGA: Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat