Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai barang hasil penindakan terhadap aktivitas ilegal mencapai Rp6,8 triliun sepanjang Januari–September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peningkatan kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal dan melindungi ekosistem usaha nasional.
“Keberhasilan ini bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Purbaya dalam siaran pers Bea Cukai, dikutip Minggu (5/10/2025).
Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai melaksanakan 22.064 penindakan, terdiri atas 7.824 penindakan kepabeanan dengan nilai barang Rp5,5 triliun dan 14.240 penindakan cukai senilai Rp1,3 triliun.
Dari kegiatan itu, petugas mencegah 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211.600 liter minuman beralkohol, serta melakukan 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan penerapan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dilakukan melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Ilegal dan Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang efektif berjalan sejak Juli 2025.
“Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sejak Satgas diberlakukan, Djaka mencatat kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan rata-rata 4,5% per bulan. Dalam periode Juli–September 2025, Bea Cukai mencatat 1.315 penindakan kepabeanan senilai Rp344,3 miliar dan 5.450 penindakan cukai senilai Rp395 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal serta 65,2 ribu liter minuman beralkohol.
Selain pengawasan fisik di lapangan, Bea Cukai memperluas operasi siber untuk menekan peredaran rokok ilegal daring. Sejak 2023, sebanyak 953 akun lokapasar ilegal telah ditutup, dan sepanjang 2025 tercatat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan penegahan 140,8 juta batang rokok.
Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp247 miliar dari 2.858 penindakan hingga September 2025. Dari jumlah itu, 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol berhasil ditegah.
Djaka menyatakan Bea Cukai akan terus melakukan inovasi sehingga pengawasan akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
“Pemberantasan penyelundupan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan industri nasional dapat tumbuh sehat, adil, dan berdaya saing,” tutup Djaka.
