Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bea Cukai Kanwil Jatim l Musnahkan Jutaan Batang Rokok

Bea Cukai Kanwil Jatim l Musnahkan Jutaan Batang Rokok

Sidoarjo (beritajatim.com) – Bea Cukai Kanwil Jatim I kembali memusnahkan jutaan batang rokok dan miras ilegal dari sitaan di beberapa di Sidoarjo dan Surabaya. Pemusnahan ini melanjutkan pemusnahan BKC Ilegal bulan November 2023 lalu.

Penindakan dan pemusnahan ini bagian dari konsistensi Bea Cukai Kanwil Jatim l dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Bulan ini dilanjutkan kembali pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I Susetia melalui rilisnya, Sabtu (16/12/2023).

Susetia menjelaskan upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester 1, tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

Penindakan dan pemusnahan BKC Ilegal ini bagian komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Minuman keras dari berbagai jenis merek dimusnahkan dengan alat berat

Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat. “Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi,” terangnya.

Dalam pemberantasan peredaran BKC llegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mulai pekan ke-4 bulan November hingga pekan ke-1 bulan Desember ini adalah sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok. “Untuk nilai barang keseluruhan adalah Rp 12.212.881.000. Adapun potensi cukai dari BKC Ilegal tersebut sebesar Rp 7 miliar,” papar Susetia merinci. [isa/but]