Bea Cukai Intensifkan Patroli Darat dan Laut Demi Berantas Peredaran Rokok – Miras Ilegal

Bea Cukai Intensifkan Patroli Darat dan Laut Demi Berantas Peredaran Rokok – Miras Ilegal

Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Banyuwangi mencatat adanya peningkatan jumlah temuan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Di tahun 2025 ini terhitung sejak Januari – Oktober, total ada 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152,05 liter minuman beralkohol ilegal. Barang-barang ilegal tersebut diketahui telah dimusnahkan pada Selasa (25/11/2025).

“Perkiraan nilai barang ini cukup besar, yaitu Rp1.603.421.545,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, pada periode sama di tahun 2024, Bea Cukai Banyuwangi juga mencatat pemusnahan 575.884 batang rokok ilegal dan 3.155,3 liter miras ilegal senilai Rp997.431.920.

“Kalau kita lihat dari statistik, tiap tahun ada kenaikan sekitar 150 persen. Ini mencerminkan bahwa konsolidasi, koordinasi, dan sinergi dengan para stakeholder berlangsung intens,” ujarnya.

Dukungan instansi mitra, termasuk media dan kesadaran masyarakat, disebut berperan besar dalam keberhasilan pengawasan. Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat pesisir.

Latif menjelaskan, petugas rutin menyasar kapal-kapal nelayan di sekitar Selat Bali untuk memberikan edukasi terkait bahaya dan pelanggaran rokok ilegal. Dalam setahun, Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan sekitar sepuluh kali patroli laut dan patroli darat secara terjadwal.

Kegiatan ini melibatkan sinergi dengan Polairud, TNI AL, dan instansi lain. Penyisiran wilayah dilakukan mulai dari Wongsorejo hingga ujung kawasan pesisir selatan Banyuwangi. Bea Cukai mencatat, jalur laut masih rawan dimanfaatkan sebagai rute distribusi barang kena cukai ilegal.

“Bulan lalu kami mengamankan kiriman MMEA yang dibawa menggunakan jeriken oleh kapal ikan dari Bali,” kata Latif.

Dalam sejumlah patroli, petugas menemukan nelayan yang membawa rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut disita, sementara nelayan diberikan pembinaan agar tidak menjadi target pasar pelaku peredaran ilegal.

“Nelayan itu konsumen, mereka kami edukasi dan kami beri teguran supaya tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. [alr/suf]