Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal dan 836 Liter Arak Senilai Rp7,5 Miliar

Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal dan 836 Liter Arak Senilai Rp7,5 Miliar

Gresik (beritajatim.com) – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik kembali melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Sebanyak 4,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp7,51 miliar dimusnahkan di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/9/2025).

Semua barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi. Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil akumulasi penindakan sepanjang tahun anggaran 2024–2025 di wilayah Gresik dan Lamongan.

“Mayoritas pelanggaran yang ditemukan di antaranya rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA lokal atau arak ilegal sebanyak 836,45 liter,” kata Asep.

Dari total pemusnahan tersebut, nilai barang mencapai Rp7,51 miliar dengan potensi kerugian negara hampir Rp5 miliar. Penindakan dilakukan melalui berbagai modus, meliputi 144 kali pengungkapan lewat jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, serta 16 kali penindakan sarana pengangkut.

“Barang ilegal ini kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 7 Juli 2025,” imbuh Asep.

Selain pemusnahan, KPPBC TMP B Gresik juga telah menerima denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kali penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan. Di sisi lain, penyidikan terhadap kasus rokok ilegal juga terus berjalan. Pada 2024, tersangka berinisial LH divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Sementara pada 2025, tersangka J.W dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus serupa. [dny/beq]