Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0 Berlaku Sekarang dan Seterusnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0 Berlaku Sekarang dan Seterusnya

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama kendaraan bekas kini sudah Rp 0. Sampai kapan berlakunya?

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejauk mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.

“Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

Setelah 5 Januari 2024, ketentuan soal BBNKB kendaraan bekas itu akan mengacu kepada Perda No. 1 Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.

Artinya, kini balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBN lagi. Kebijakan itu sudah berlaku sekarang dan seterusnya.

“Untuk saat ini (BBNKB kendaraan bekas Rp 0) juga sudah berlaku karena ada Pergub 41 tersebut. Setelah itu Pergub 41 Tahun 2024 akan digantikan ketentuan dari Perda 1 Tahun 2024,” ucap Ayu.

“Pergub 41 (berlaku) saat ini sampai dengan 5 Januari 2025. Perda 1 (berlaku) 5 Januari 2025 sampai seterusnya,” katanya.

(rgr/din)