Jakarta –
Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan bea balik nama (BBN). Dengan begitu, kamu yang belum balik nama kendaraan, tak perlu lagi nunggu pemutihan.
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini menyasar kendaraan baru. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, objek BBNKB itu adalah kendaraan baru.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Sebagai perbandingan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sebelumnya, disebutkan objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya tak hanya kepemilikan pertama yang dikenakan BBNKB.
Dengan demikian, kamu yang memiliki kendaraan bekas tapi belum balik nama, tak perlu lagi menunggu pemutihan pajak kendaraan. Seperti diketahui bersama, biaya balik nama kendaraan cukup menguras kantong. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus belum lama ini mengungkap, saking mahalnya biaya balik nama kendaraan, masyarakat justru enggan melakukannya.
Kebanyakan menunggu pemutihan pajak yang dilakukan pemerintah provinsi. Sayang, jadwal pemutihan tak pasti. Alhasil banyak juga yang abai dan membuat data kepemilikan kendaraan tak akurat.
“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah, tunggunya pemutihan, setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama,” ujar Yusri belum lama ini.
Tentunya dengan ada penghapusan BBN kendaraan bekas, akan sedikit meringankan. Data kepemilikan kendaraan juga lebih akurat. Dengan demikian, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga tak lagi salah sasaran. Meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan masih harus tetap membayar PKB terutang, SWDKLLJ, dan juga administrasi penerbitan STNK dan TNKB.
(dry/rgr)