Madiun (beritajatim.com) – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada 9 Januari 2025, menghebohkan masyarakat. Bayi tersebut ternyata merupakan korban dari tindakan keji kedua orang tuanya, yang berstatus pasangan kekasih.
Bayi ini menjadi korban karena dianggap sebagai aib. Dilahirkan di luar pernikahan, bayi tersebut akhirnya dibuang ke sungai oleh kedua pelaku, yang membuatnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa pelaku pria berinisial VV (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, dan pelaku wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, merupakan pasangan kekasih. Hubungan asmara mereka yang dimulai pada 2023 berujung pada kehamilan EE di luar nikah pada September 2024.
“Untuk menutupi aib, keduanya melakukan berbagai upaya, termasuk membeli obat penggugur kandungan secara online dan mendatangi seorang dukun pijat aborsi. Saat ini, kami masih menyelidiki keterlibatan dukun tersebut,” ujar Ridwan, Senin (13/1/2025).
Namun, upaya tersebut gagal. Pada 8 Januari 2025, EE melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis. Tidak lama setelah proses kelahiran, kedua tersangka memutuskan untuk menghilangkan bayi tersebut.
“Bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel oleh VV, lalu dibuang ke sungai,” jelas Ridwan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit handphone, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Korban adalah bayi laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat badan 1.900 gram.
Motif dan Proses Hukum
Menurut Ridwan, motif utama tindakan keji ini adalah untuk menutupi kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU (P-21) agar pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya. [fiq/aje]
