Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan pembuang bayi di Bratang Gede II, Surabaya pada Selasa (16/07/2024) kemarin ditangkap pihak kepolisian. Bayi perempuan yang ditinggal di depan rumah warga berinisial JI (46) itu ternyata adalah hasil dari dua sejoli berinisial MH dan NA.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga setempat. Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pembuangan bayi adalah seorang pria yang teridentifikasi tinggal di Surabaya Barat.

“Kedua tersangka kami amankan di sebuah rumah kos di Jalan Pradah Kalikendal,” kata Dwi Jatmiko, Selasa (23/07/2024).

Saat diinterogasi polisi, sepasang kekasih itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu dan tidak memiliki biaya untuk membesarkannya.

“Motifnya mereka malu karena punya anak sebelum menikah. Selain itu juga ada motif ekonomi,” imbuh Dwi.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pembuang bayi itu adalah MH. Ia menaruh bayi perempuan itu di Jalan Bratang Gede sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

“Untuk barang bukti sepeda motor sudah kami amankan bersama dengan penangkapan kedua pelaku,” pungkas Dwi Jatmiko.

Kini, sepasang sejoli itu dijerat dengan pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dirawat oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi. (ang/but)