Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi melepas segel sejumlah tiang jaringan telekomunikasi milik PT Tower Bersama pada Jumat (9/1/2026). Pelepasan segel dilakukan setelah perusahaan tersebut melunasi kewajiban sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) senilai Rp775.845.000.
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Sebelumnya, beberapa tiang milik PT Tower Bersama disegel karena belum memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Adapun tiang yang segelnya telah dibuka berada di sejumlah titik strategis, yakni Jalan KH Wachid Hasyim, Simpang Empat Jalan Raya Ijen–Bancang, Jalan Bancang, serta Jalan Joko Tole.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi langkah PT Tower Bersama yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi daerah dengan melunasi kewajiban sewa Rumija. “Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang taat aturan dan memenuhi kewajibannya,” ungkapnya, Sabtu (10/1/2026).
Kepatuhan seperti ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kerapian kota. Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan, Pemkot Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan infrastruktur telekomunikasi agar tidak mengganggu estetika kota serta menjamin keselamatan masyarakat.
“Pemerintah Kota Mojokerto sangat terbuka bagi pihak manapun yang ingin bekerja sama. Namun kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang wajib. Dengan pengelolaan kabel dan tiang telekomunikasi yang tertib, wajah kota akan tetap rapi dan nyaman,” katanya.
Dengan pelunasan biaya sewa tersebut, PT Tower Bersama kini dapat kembali mengoperasikan jaringan telekomunikasinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Pemkot Mojokerto melalui Satpol PP juga telah membuka segel tiang milik Iforte dan PT Telkom setelah memenuhi kewajiban serupa. [tin/kun]
