Malang (beritajatim.com) – PT Sirod Sejahtera Abadi yang merupakan pengembang perumahan “Sirod River Park” di Dusun Kedung Monggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga merugikan banyak konsumen. Informasi tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang.
Ironisnya, PT Sirod diajak bertemu dengan korban, DPRD Kabupaten Malang hingga aparat penegak hukum, tidak meresponnya. Padahal, dugaan menipu konsumen pembelian rumah, sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Namun hingga saat ini, pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan rumah yang dipesan oleh konsumen.
Penuturan salah satu konsumen saat RDPU, Rabu (10/12/2025) mengungkapkan, korban dari PT Sirod antara 40 sampai 45 orang. Namun yang berjuang menuntut haknya sebagai konsumen hanya 10 orang, ada kemungkinan sebagian takut.
“Terkait permasalahan ini, kami sudah berupaya baik secara kekeluargaan tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ungkap, salah satu konsumen yang akrab disapa mbak Nana, Rabu (10/12/2025) sore.
Nana menuturkan, dirinya membeli rumah sejak tahun 2022, tapi hingga sekarang tidak ada wujudnya. Padahal dirinya sudah membayar sebesar Rp 240 juta untuk dua kapling tanah yang dibelinya.
Sesuai kesepakatan harga jual setiap unitnya sebesar Rp 120 juta, dirinya membayar secara tunai sebesar Rp 240 juta. Rumah yang dibelinya akan dijadikan satu menjadi dua lantai (tingkat).
Nana diminta pengembang harus menambah biaya pembangunan sebesar Rp 20 juta dan disepakati secara bersama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu rumah yang dibelinya pada PT. Sirod hingga sekarang tidak ada wujudnya.
“Maka terkait permasalah ini kami meminta bantuan DPRD dan sudah dua kali dilakukan pertemuan. Pada pertemuan pertama ada rekomendasi, pihak PT sanggup mengembalikan dananya konsumen dengan waktu 3 bulan,” tegas Nana.
Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak PT tidak melakukan apa yang telah disepakati saat pertemuan pertama. Pada pertemuan kedua, pihak PT justru tidak datang.
“Terkait hal ini sudah kami laporkan juga pada Polres Malang, ATR BPN, Dinas Ciota Karya, DPMPTSP Kabupaten Malang. Bahkan dalam waktu dekat, kami sepakat akan melaporkan hal ini ke Polda Jatim,” imbuh Nana.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang,Tantri Bararoh yang memimpin jalanya RDPU mengaku, pihak DPRD hanya memfasilitasi korban dari pengembang. Sedangkan untuk langkah lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri dengan OPD terkait.
“Karena bagaimanapun juga harus tahu legalitas dari PT. Sirod dalam membuka lahan perumahan tersebut,” tegasnya.
Tantri menegaskan, dari hasil RDPU kedua yang dilakukan, PT Sirod Sejahtera Abadi tidak mengatongi ijin sama sekali terkait kegiatannya dalam membangun kawasan permukiman di Dusun Kedung Monggo itu.
Apalagi dari keterangan dari pihak desa maupun kecamatan bahwa lahan yang dipakai itu merupakan lahan hijau.
“Maka terkait hal ini DPRD meminta pada korban untuk membuat laporan secara tertulis pada Badan Perlindungan Konsumen dan nantinya bagian hukum akan membantu,” pungkas Tantri. (yog/but)
