Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pasca pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait pemilih yang tidak dapat memberikan suara, pemilih ganda, dan dugaan penggelembungan suara.
Menurut Ramzi, ketiga laporan tersebut sedang dalam proses kajian awal untuk menentukan apakah memenuhi syarat formal dan materiil.
“Kajian awal ini penting untuk memastikan laporan memiliki identitas pelapor, pihak terlapor, uraian singkat kejadian, serta bukti pendukung,” jelasnya, Senin (2/12/2024)
Ramzi menambahkan bahwa proses kajian awal ini maksimal dilakukan selama tiga hari setelah laporan diterima. Jika laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil, pelapor akan diberi waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan tersebut.
“Apabila syaratnya sudah terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan dengan proses klarifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu (30/11/2024) dan Minggu (01/12/2024) Namun, Ramzi mengakui belum memeriksa detail laporan karena proses penerimaan dilakukan oleh staf. “Kami baru akan melihat bukti-bukti saat melakukan kajian awal,” ujarnya.
Bawaslu Magetan menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu tetap terjaga.
Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar proses pemilu berjalan secara transparan dan demokratis. [fiq/beq]
