Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

30 November 2023, 22:03

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024. Hal ini merupakan buntut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu). “Dalam putusannya, Bawaslu menyimpulkan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 30 November 2023. Menurut koalisi, pelangaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum serta Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023. Kemudian, dalam sidang pemeriksaan perkara No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dilakukan Bawaslu pada 23 November 2023, para pelapor menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Ida Budhiati selaku Anggota KPU 2012-2017 dan Arief Budiman seaku Anggota KPU 2012-2017 dan 2017-2022. Sementara sosok ahli yang didengar di persidangan adalah Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan dan Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komnas HAM. “Selain itu, kami juga mengajukan dua Ahli lain yaitu Bivitri Susanti (Pengajar Hukum Tata Negara STHI Jentera) dan Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UGM) yang keterangannya disampaikan secara tertulis,” kata Koalisi. Dalam dokumen putusannya, kata Koalisi, Bawaslu tidak menguraikan pendapat dua ahli terakhir ini, tetapi Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa telah mengetahui, membaca, dan mempertimbangkan.Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU 10/2023 yang memuat ketentuan keterwakilan perempuan dengan menggunakan rumus pembulatan ke bawah atau math rounding. Menurut Koalisi, penggunaan rumus tersebut mengakibatkan banyak DCT Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen alias vide Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. “Padahal ketentuan pembulatan ke bawah tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023, yang merupakan hasil uji materi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap PKPU 10/2023,” kata Koalisi. Selain itu, menurut Koalisi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE- DKPP/IX/2023 juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan semua anggota KPU karena kebijakan KPU soal keterwakilan perempuan dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “DKPP berpandangan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam konstruksi hukum UU 7/2017 merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu,” kata Koalisi.Iklan

Selain memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan anggota DPR agar semua DCT yang ditetapkan memuat paling sedikit 30 persen calon perempuan, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sesuai keterangan tertulis yang diterima Tempo, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan berapa sikap sebagai berikut”1. Demi konstitusionalitas dan legitimasi pencalonan dan hasil pemilu anggota DPR Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh. Pelaksanaan Putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).”2. Daftar calon yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Oleh karena itu, daftar calon dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen harus diputuskan oleh KPU sebagai tidak sah dan tidak dapat mengikuti pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.3. Publik dan media diharapkan mengawasi pelaksanaan putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara menyeluruh guna memastikan tidak ada upaya untuk menyimpangi atau menghindarkan diri dari kepatuhan atas putusan yang dimaksud.4. Pelaksanaan putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan.Pilihan Editor: Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi