Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Mojokerto (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan laporan relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) terkait Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024 dihentikan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari penyidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menggelar pembahasan 2. Hasil pembahasan e diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

“Pada pembahasan 2 Sentra Gakkumdu (Bawaslu, polisi, jaksa), perkara dengan terlapor Kiai Asep, oleh Sentra Gakkumdu diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Senin (25/11/2024).

Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada. Perkara dengan terlapor Kyai Asep diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada,” katanya.

Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan Kyai Asep atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024). Pihaknya membawa bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun. Ayah dari Calon Bupati Mojokerto nomor urut 3, Muhammad Al Barra tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN. [tin/beq]