Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan tengah mendalami laporan terkait adanya warga yang diduga dihalangi saat hendak menggunakan hak pilih mereka pada Rabu (27/11/2024). Kejadian ini dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
Anggota Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan sedang memvalidasinya.
“Kami mendapat laporan adanya pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos di TPS 09 Desa Selotinatah. Saat ini, kami masih meminta klarifikasi dari rekan-rekan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” jelas Ramzi.
Menurut laporan awal, terdapat tiga pemilih yang tidak dilayani saat datang ke TPS sekitar pukul 12.00 WIB. “Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak mengizinkan mereka memilih, dengan alasan jam 12.00 hingga 13.00 WIB hanya untuk pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.
Ramzi menduga adanya kesalahan interpretasi regulasi oleh KPPS. Sesuai aturan, pada jam tersebut seluruh pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak mencoblos. “Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Namun, sejauh ini tidak ada indikasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. Kejadian ini akan dicatat sebagai insiden khusus,” tutupnya.
Hasil Pemungutan Suara di TPS 09 Selotinatah
TPS 09 Desa Selotinatah mencatat total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 551 orang, dengan jumlah pemilih yang hadir sebanyak 423 orang. Hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) adalah sebagai berikut:
Paslon Nomor 1, Nanik Endang Rusminiarti, memperoleh 93 suara.
Paslon Nomor 2, Hergunadi-Basuki Babussalam, memperoleh 72 suara.
Paslon Nomor 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, unggul dengan 244 suara.
Suara tidak sah tercatat sebanyak 14 suara.
Bawaslu terus memantau perkembangan dan berkomitmen untuk memastikan hak pilih setiap warga terlindungi. [fiq/kun]
