Bawaslu Bondowoso Tegaskan Isu Surat Keterangan Palsu Hoaks

Bawaslu Bondowoso Tegaskan Isu Surat Keterangan Palsu Hoaks

Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberian surat keterangan palsu oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.

Nani menjelaskan bahwa isu ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pada 30 November 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pemilih yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak berada di Bondowoso pada 27 November 2024. Namun, tanda tangan mereka ditemukan dalam daftar hadir pemungutan suara.

“Laporan awal tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. Namun setelah pelapor melengkapi dokumen, laporan tersebut kami tindak lanjuti,” jelas Nani dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

Bawaslu kemudian menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 Perbawaslu No. 20 Tahun 2020. Klarifikasi ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan data yang dilaporkan.

“Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan Bawaslu melalui rapat pleno,” tambah Nani.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Bondowoso, Ismaili, menegaskan bahwa proses klarifikasi membutuhkan waktu. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Dalam penanganan pelanggaran, kami berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami tidak akan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar,” tegas Ismaili.

Bawaslu mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat, termasuk penyediaan bukti berupa video. Dalam salah satu video, seorang warga yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia membuktikan bahwa ia masih hidup dan hadir di TPS pada 27 November 2024.

“Ini menunjukkan bahwa demokrasi di Bondowoso berjalan sesuai prinsip LUBER JURDIL: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” ungkap Ismaili.

Untuk kasus dugaan pelanggaran di TPS 03 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, investigasi telah dilakukan. Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, ditemukan pelanggaran kode etik yang direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Bondowoso untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas dengan mengedepankan informasi yang akurat dan terverifikasi. [awi/beq]