Sumenep (beritajatim.com) – SS (41), warga Jl. Blimbing Bulu Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa satu poket narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung, tepatnya di Jl. Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (14/08/2024).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menduga tersangka kerap bertransaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi valid keberadaan tersangka, anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan Lakban warna hitam.
“Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” ungkap Widiarti.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 hand phone, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)
